Tuesday, 11 November 2014

Tata Cara Mendirikan Koperasi



Dalam hal masyarakat akan mendirikan koperasi, maka ada beberapa aturan dan prosedur yang harus dilaksanakan. Secara aturan dapat kita definisikan bahwa Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomer : 01/Per/M.KUKM/2006 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Dalam hal pembentukan koperasi ini sekumpulan orang orang yang membuat koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip prinsip koperasi. Dalam membuat atau membentuk koperasi, paling tidak kita harus memahami beberapa syarat yaitu sebagai berikut :
  1. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya (20) dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
  2. Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya (3) tiga badan hukum Koperasi.
  3. Pendiri koperasi primer adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
  4. Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
  5. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
  6. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
  7. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

TATA CARA
PENDIRIAN KOPERASI
I.      DASAR HUKUM
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar;
  2. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
  3. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi;
TAHAPAN PENGAJUAN KOPERASI YANG BERBADAN HUKUM
  1. RAPAT PEMBENTUKAN
  2. PENGAJUAN BERKAS PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
  3. PENINJAUAN LAPANGAN 
 
1.      RAPAT PEMBENTUKAN
  • a. Koperasi Primer dihadiri minimal 20 orang, dan untuk Koperasi Skunder minimal 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hokum yang diwakili oleh kuasanya.
  • b. Dihadiri Pejabat Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Semarang;
  • c. Yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain :
  • 1) Nama dan kedudukan koperasi;
  • 2) Keanggotaan;
  • 3) Usaha yang akan dijalankan;
  • 4) Permodalan;
  • 5) Pemilihan Pengurus dan Pengawas;
  • 6) Konsep Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
 
2.      PENGAJUAN BERKAS PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI.
PERSYARATAN :
  • a. Permohonan Pengesahan Akte Pendirian Koperasi bermeterai Rp. 6.000,-
  • b. Petikan Berita Acara Rapat Pendirian/Pembentukan Koperasi;
  • c. Neraca Awal;
  • d. Tanda Bukti Setoran Anggota
  • e. Daftar hadir Rapat Pembentukan.
  • f. Daftar Nama Pendiri;
  • g. Fotokopi KTP Pendiri;
  • h. Akte Pendirian dari Notaris;
  • i. Rencana Awal Kegiatan Usaha;
  • j. Biodata Pengurus dan Penagawas;
  • k. Surat Keterangan status Kantor;
  • l. Daftar Inventaris kantor
 
3.      PENINJAUAN LAPANGAN.
DICEK KE LAPANGAN (SEKRETARIAT KOPERASI) OLEH TIM BADAN HUKUM KOPERASI
HASIL TIM PENINJAUAN LAPANGAN :
  • a. Apabila sudah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun kelengkapan di lapangan maka diterbitkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
  • b. Apabila ada kekurangan, untuk dilengkapi dahulu, sampai batas waktu paling lama 3 bulan, kalau lebih dari 3 bulan maka berkas dikembalikan kepada Koperasi.
B   I   A   Y   A
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
tidak dipungut biaya





Referensi