- Langkah - Langkah Membuat PT
- Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
- Bidang Usaha
- Domisili Perusahaan
- Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
- Komposisi Pemegang Saham
- Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
- Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
- Susunan Direksi dan Komisaris
- KTP Direktur dan Komisaris
- NPWP Direktur
- Fasfoto 3x4 2 lembar
5 langkah utama atau proses
pendirian perusahaan.
Pertama, membuat akte perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan
Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk domisili
dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu
kelurahan ke kelurahan lain,
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di
wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian
Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh
1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu
juga Anda bisa mendapat NPWP.
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan
Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di
berbagai tempat.
Keenam, mengurus Tanda Daftar
Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses
pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada
pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya
relatif sama untuk berbagai daerah.
Itulah langkah-langkah utama untuk
mendirikan perusahaan di republik ini secara umum.
2. Perbedaan Gadai dan Hipotik
1. GADAI
A.
Sumber Hukum
Pasal
1150 s/d pasal 1160 kitab UU hukum perdata (KUHP Perdata)
B. Kedudukan Benda Jaminan
Secara Fisik berada di bawah penguasaan kreditur /
pihak ketiga yang telah
disetujui kedua belah pihak
C.
Sifat
· Gadai
merupakan perjanjian yang bersifat asesoir terhadap perikatan pokok yang
tanpa adanya keberadaan dari utang pokok, maka hak atas benda yang digadaikan
tidak
pernah ada. Gadai diberikan setelah adanya perjanjian pokok.
· Bersifat
memaksa · Dapat
beralih/dipindahkan · Bersifat
individualiteif
D.
Obyek
Benda
bergerak baik berwujud maupun tidak
E.
Pembebanan benda jaminan
· Benda gadai
tidak dapat dibebankan berkali-kali kepada kreditor yang berbeda
· Tidak ada
aturan untuk mendaftarkan benda jaminan yang menjadi obyek benda
F. Hapusnya
Hak Gadai
· Hapusnya perjanjian pokok , yaitu
perjanjian pinjam-meminjam uang
· Benda gadai dikembalikan secara suka
rela oleh pemegang gadai kepada pemberi
gadai
II. HIPOTIK
A. Sumber
Hukum
Pasal 1162 KUH Perdata
B. Kedudukan Benda Jaminan
Hipotik hanya dapat diletakkan / dipasang oleh orang
yang dapat
mengoperkan/memindahkan benda jaminan
C. Sifat
· Bersifat
accesoir
· Bersifat
zaaksgefolg
· Lebih
didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain berdasarkan pasal 1133-1134 KUHP ayat 2
· Objeknya
benda-benda tetap
D. Obyek
· Berdasarkan
pasal 509 KUHP, pasal 314 KUHD ayat 4, dan UU no.12 tahun 1992
tentang pelayaran.
· UU nomor
15 tahun 1992 tentang penerbangan
E. Pembebanan Benda Jaminan
Benda jaminan dibebankan diatas
satu benda sudah merupakan keadaan biasa
F. Hapusnya Jaminan Hipotik
Jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke
orang lain, tetapi tetap
mengikuti bendanya walaupun bendanya
dipindahtangankan ke orang lain
3. Hukum Perdata dan Sejarahnya
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan
kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum
di daratan Eropa (civil law)
dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik
dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common
law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Sejarah
Hukum Perdata
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun
berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap
sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis
dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di
negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah
kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada
Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)
atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia
pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh
Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan
Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua
kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah
terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
- WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut
J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan
yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
4. Hukum Perdata di Indonesia dan Kesimpulannya
Hukum perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam,
artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam
ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada
yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun
penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia ini adalah
1. Politik Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
a. Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu
b. Golongan timur asing. Timur asing dibagi jadi Timur Asing Tionghoa & bukan
1. Politik Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
a. Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu
b. Golongan timur asing. Timur asing dibagi jadi Timur Asing Tionghoa & bukan
Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di
berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan
yang bukan Tionghoa di berlakukan
hukum adat.
c. Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan
c. Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan
system hukum yang diberlakukan kepada mereka.
2. Belum adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.
2. Belum adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.
SUMBER HUKUM PERDATA TERTULIS
Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
1 Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan social,kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan georafis.
2. Sumber hukum formal
Sumber hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
1 Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan social,kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan georafis.
2. Sumber hukum formal
Sumber hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat mecam. Yaitu KUHperdata
,traktat, yaurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi
lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis.
Yang di maksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya
kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah
hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undanang, traktat,
dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat
ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis.
Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
1. AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
2. KUHPerdata (BW)
3. KUH dagang
4. UU No 1 Tahun 1974
5. UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
Yang dimaksud dengan traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan. Trutama erat kaitannya dengan perjanjian internasioanl. Contohnya, perjanjian bagi hasil yang dibuat antara pemerintah Indonesia denang PT Freeport Indonesia.
Yurisprudensi atau putusan pengadilan meruapakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang mengikat pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam perkara perdata. Contohnya H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum . dengna adanya putsan tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut arti luas. Tetapi sempit. Putusan tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim di Indonesia dalam memutskan sengketa perbutan melawan hukum.
Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
1. AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
2. KUHPerdata (BW)
3. KUH dagang
4. UU No 1 Tahun 1974
5. UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
Yang dimaksud dengan traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan. Trutama erat kaitannya dengan perjanjian internasioanl. Contohnya, perjanjian bagi hasil yang dibuat antara pemerintah Indonesia denang PT Freeport Indonesia.
Yurisprudensi atau putusan pengadilan meruapakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang mengikat pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam perkara perdata. Contohnya H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum . dengna adanya putsan tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut arti luas. Tetapi sempit. Putusan tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim di Indonesia dalam memutskan sengketa perbutan melawan hukum.
5. Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata (BW) ada 2
pendapat.
Pendapat yang pertama yaitu, dari
pemberlaku Undang-Undang berisi:
Buku
I
: berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri
seseorang dan
hukum kekeluargaan.
Buku
II : berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum
kebendaan dan hukum waris.
Buku
III :
berisi tentang perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan
kewajiban timbal balik
antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku
IV : berisi
tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang
alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari
adanya daluwarsa itu.
Pendapat pembentuk Undang-Undang
(BW)
Buku I
: mengenai orang
Buku
II
: mengenai benda
Buku
III :
mengenai perikatan
Buku
IV
: mengenai pembuktian
Pendapat yang kedua menurut Ilmu
Hukum/ Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:
I. Hukum tentang diri seseorang
(pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai
subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak
dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya
tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
II. Hukum Kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan
hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan
istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
III. Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan
hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan
seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiabn
orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas
hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap oarang, oleh karenanya dinamakan hak
Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja
dan karenanya di namakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan
atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang
tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak
kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan
kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
- Hak seorang pengarang atas karangannya
- Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak
pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
IV. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan
seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat
dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang