Thursday, 30 January 2014

Manajemen Sumber Daya Manusia

Pengertian
Sumber Daya Manusia (SDM) dalam konteks bisnis, adalah orang yang bekerja dalam suatu organisasi yang sering pula disebut karyawan. Sumber Daya Manusia merupakan aset yang paling berharga dalam perusahaan, tanpa manusia maka sumber daya perusahaan tidak akan dapat mengahasilkan laba atau menambah nilainya sendiri.

Macam-macam Sumber Daya Manusia
  • Manusia sebagai sumber daya fisik. Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain : bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
  • Manusia sebagai sumber daya mental. Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia
Perkembangan Sumber Daya Manusia
Manajemen sumber daya manusia bagian yang berhubungan dengan keputusan organisasi yang berdampak pada angkatan kerja atau angkatan kerja potensial perusahaan. Organisasi membutuhkan kemampuan manajerial dari sumber daya manusia, dan menerapkan prosedur yang optimal untuk tujuan kepuasan konsumen. Idealnya, manajer sumber daya manusia harus ditempatkan pada posisi manajemen lini dari pada hanya sekadar staf, karena dengan demikian mereka dapat melakukan pengambulan keputusan-keputusan dari pada hanya sebagai penasihat.
Manajemen sumber daya manusia harus membantu manajemen dalam kegiatan mengintegrasi dan mengkoordinasi kepentingan unsur-unsur pokok organisasi, dengan memutuskan untuk mempertinggi posisi persaingan organisasi melalui produktifitas yang lebih tinggi dan kualitas produk dan jasa yang lebih tinggi yang akhirnya akan mempertinggi kepuasan konsumen.
Kegiatan manajemen sumber daya manusia adalah membangun keunggulan bersaing merupakan implementasi strategik, menciptakan suatu kapasitas untuk berubah, dan membangun kesatuan strategik.
Untuk melaksanakan ketiga hal tersebut, manajemen sumber daya manusia dapat  menggunakan 6 bidang kegiatan, yaitu ;
Desain organisasional
Desain organisasional meliputi perencanaan tugas pekerjaan berdasarkan pada interaksi orag-orang, tekhnologi, dan tugas-tugas untuk mencapai misi, tujuan, dan rencana strategik organisasi.
Staffing
Staffing harus dilakukan dengan aliran orang ke, melalui, dan dari organisasi. Penarikan tenaga kerja, orientasi karyawan, seleksi, promosi merupakan beberapa fungsi yang menjadi wewenang manajemen sumber daya manusia, staffing tampaknya paling dipengaruhi oleh hokum.
Komunikasi dan hubungan masyarakat
Komunikasi dan hubungan masyarakat adalah mengenai penyebaran informasi diantara pekerja, manajemen, pelangga, dan lembaga di luar organisasi lainnya. Sistem informasi, riset karyawan. Sikap survey, dan publikasi perusahaan juga termasuk dalam bidang komunikasi dan hubungan masyarakat.
Kinerja/performance manajemen
Aktifitas kinerja manajemen meliputi penilaian individu, unit atau tingkat kinerja keseluruhan untuk siukur dan ditingkatkan kinerja kerjanya.
Sistem reward, benefit dan pemenuhan
Sistem reward, benefi dan pemenuhan harus dilakukan dengan beberapa tipe reward atau benefit yang mungkin tersedia bagi pekerja seperti kompensasi, pembayaran jasa, pembagian profit, pemeliharaan kesehatan, vaksin dan pension.
  
Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja dan Kompensasi

Program kompensasi karyawan dirancang :
  • Menarik karyawan yg cakap ke dalam organisasi
  • Memotivasi karyawan mencapai prestasi unggul
  • Mencapai masa dinas yg panjang sesuai fungsinya, didalam perusahaan ada dua macam tenaga kerja :
  • Tenaga Eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen
  • Tenaga Operatif, tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik.
 Ada tiga tenaga terampi:
  • tenaga terampil (skilled labor)
  • tenaga setengah terampil (semi skilledlabor)
  • tidak terampil (unskilled labor)
 Penentuan jumlah tenaga kerja meliputi dua hal pokok ;
  1. Analisis Beban Kerja, meliputi ; peramalan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit barang
  2. Analisis tenaga kerja, menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode

Hubungan Perburuhan
Hubungan Perburuhan Pancasila, agar setiap persoalan antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Bila terjadi ketidak kesepakatan, buruh punya senjata yang dapat digunakan :
  • Boikot
  • Pemogokkan
  • Penghasutan
  • Memperlambat kerja
Buruh dan majikan, majikan dan buruh. begitulah hubungan perburuhan yang ada di Indonesia. Di indonesia hubungan antara majikan dan buruh seringkali tidak seimbang, dikarenakan para buruh di Indonesia seringkali belum mempunyai kekuatan hukum yang kuat. padahal posisi dari kedua belah pihak sama-sama membutuhkan dan juga kedua belah pihak harus saling menghormati.
Saat ini, Kedudukan buruh di Indonesia masih sering dianggap rendah dan juga masih sering dicurangi oleh para pengusaha. padahal mereka dilindungi oleh undang-undang namun mereka sering merasa kalau mereka menuntut hak nya maka mereka akan dipecat dan tidak bisa mencari nafkah untuk keluarga nya lagi.
Maka dari itu, pemerintah khususnya pemda harus membuat yang jelas dan juga menguntungka bagi kedua belah pihak. Agar tidak terjadi lagi salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban nya dan salah satu pihak tidak mendapatkan hak nya.

Mengapa Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja
Serikat Pekerja atau karyawan (Labor Union atau Trade Union) adalah organisasi pekerja yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi, dan memperbaiki, melalui kegiatan kolektif, kepentingan sosial, ekonomi dan politik anggotanya.

Perserikatan saat ini
Tipe-tipe Serikat Karyawan
Craft Unions: Anggotanya karyawan yang punya ketrampilan yang sama seperti tukang kayu
Industrial Unions: Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri pekerja tidak berketrampilan maupun berketrampilan dalam perusahaan atau industri tertentu
Mixed Unions: Mencakup pekerja terampil, tidak terampil dan stengah terampil dari suatu local tertentu tidak memandang dari industry mana

Hukum yang Mengatur Hubungan antara Tenaga Kerja dengan Manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama, yaitu :
Closed Shop Agreement: Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat
Union shop Agreement: Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu
Open Shop Agreemen: Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil. Adapun sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hukum formil dari hukum perburuhan adalah :
- Undang-Undang
-  Peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
-  Kebiasaan adalah tradisi yang merupakan sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum diluar undang-undang, tempat dimana dapat menemukan atau menggali hukumnya

Bagaimana Serikat Pekerja Diorganisasi Dan Disahkan
Permasalahan mengenai hak seseorang untuk mendirikan dan turut serta dalam serikat pekerja. Sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara kita UUD 1945, pasal 28E yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Selain itu dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat utnuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Serta masih banyaklagi ketentuan yang mengatur mengenai hal ini, diantaranya:
- Pasal 23 ayat (4) Declaration of Human Rights.
- Pasal 8 International Convenants on Economic, social and Cultural
- Pasal 104 dan 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Sebagai Negara hukum, salah satu ciri yang harus dipenuhi Negara, adalah perlindungan dan jaminan hak asasi manusia atas seluruh warga negaranya. Seperti halnya Indonesia yang bercita-cita menjadi Negara berlandaskan hukum, maka pemerintah Indonesia harus dapat mewujudkan dan menjamin hak atas kesejahteraan sosial bagi warga negaranya. Oleh karena itu, dengan adanya ketentuan yang menjamin hak atas kesejahteraan tersebut diatas, maka dalam hal ini pemerintah juga harus turut serta dalam pemenuhan akan hak-hak itu.

Referensi:
http://minarni-sinta.blogspot.com/2013/12/bagaimana-serikat-pekerja-diorganisasi.html
http://nugrohoedy007.blogspot.com/2013/01/bab-10-manajemen-sumber-daya-manusia.html
http://sites.google.com/site/manajemesdm/


http://hieronymuskb.blogspot.com/2014/01/manajemen-sumber-daya-manusia.html