Pengertian
Sumber Daya Manusia (SDM) dalam konteks bisnis, adalah orang yang bekerja dalam
suatu organisasi yang sering pula disebut karyawan. Sumber Daya Manusia merupakan
aset yang paling berharga dalam perusahaan, tanpa manusia maka sumber daya
perusahaan tidak akan dapat mengahasilkan laba atau menambah nilainya sendiri.
Macam-macam Sumber Daya Manusia
- Manusia sebagai sumber daya fisik. Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia
dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain : bidang perindustrian, transportasi, perkebunan,
perikanan, perhutanan, dan peternakan.
- Manusia sebagai sumber daya mental. Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya
alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi
kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya
alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat
kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan
sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai
sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya
mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
Perkembangan Sumber Daya Manusia
Manajemen sumber daya manusia bagian yang berhubungan dengan keputusan
organisasi yang berdampak pada angkatan kerja atau angkatan kerja potensial
perusahaan. Organisasi membutuhkan kemampuan manajerial dari sumber daya
manusia, dan menerapkan prosedur yang optimal untuk tujuan kepuasan konsumen.
Idealnya, manajer sumber daya manusia harus ditempatkan pada posisi manajemen
lini dari pada hanya sekadar staf, karena dengan demikian mereka dapat
melakukan pengambulan keputusan-keputusan dari pada hanya sebagai penasihat.
Manajemen sumber daya manusia harus membantu manajemen dalam kegiatan
mengintegrasi dan mengkoordinasi kepentingan unsur-unsur pokok organisasi,
dengan memutuskan untuk mempertinggi posisi persaingan organisasi melalui
produktifitas yang lebih tinggi dan kualitas produk dan jasa yang lebih tinggi
yang akhirnya akan mempertinggi kepuasan konsumen.
Kegiatan manajemen sumber daya manusia adalah membangun keunggulan bersaing
merupakan implementasi strategik, menciptakan suatu kapasitas untuk berubah,
dan membangun kesatuan strategik.
Untuk melaksanakan ketiga hal tersebut, manajemen sumber daya manusia
dapat menggunakan 6 bidang kegiatan, yaitu ;
Desain organisasional
Desain organisasional meliputi perencanaan tugas pekerjaan berdasarkan pada
interaksi orag-orang, tekhnologi, dan tugas-tugas untuk mencapai misi, tujuan,
dan rencana strategik organisasi.
Staffing
Staffing harus dilakukan dengan aliran orang ke, melalui, dan dari
organisasi. Penarikan tenaga kerja, orientasi karyawan, seleksi, promosi
merupakan beberapa fungsi yang menjadi wewenang manajemen sumber daya manusia,
staffing tampaknya paling dipengaruhi oleh hokum.
Komunikasi dan hubungan masyarakat
Komunikasi dan hubungan masyarakat adalah mengenai penyebaran informasi
diantara pekerja, manajemen, pelangga, dan lembaga di luar organisasi lainnya.
Sistem informasi, riset karyawan. Sikap survey, dan publikasi perusahaan juga
termasuk dalam bidang komunikasi dan hubungan masyarakat.
Kinerja/performance manajemen
Aktifitas kinerja manajemen meliputi penilaian individu, unit atau tingkat
kinerja keseluruhan untuk siukur dan ditingkatkan kinerja kerjanya.
Sistem reward, benefit dan pemenuhan
Sistem reward, benefi dan pemenuhan harus dilakukan dengan beberapa tipe
reward atau benefit yang mungkin tersedia bagi pekerja seperti kompensasi,
pembayaran jasa, pembagian profit, pemeliharaan kesehatan, vaksin dan pension.
Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja dan Kompensasi
Program kompensasi karyawan dirancang :
- Menarik karyawan yg cakap
ke dalam organisasi
- Memotivasi karyawan mencapai
prestasi unggul
- Mencapai masa dinas yg
panjang sesuai fungsinya, didalam perusahaan ada dua macam tenaga kerja :
- Tenaga Eksekutif, mengambil
keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen
- Tenaga Operatif, tenaga
terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan
baik.
Ada tiga
tenaga terampi:
- tenaga terampil (skilled
labor)
- tenaga setengah terampil
(semi skilledlabor)
- tidak terampil (unskilled
labor)
Penentuan jumlah tenaga kerja meliputi dua hal pokok ;
- Analisis Beban Kerja,
meliputi ; peramalan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal waktu
kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit barang
- Analisis tenaga kerja,
menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu
periode
Hubungan Perburuhan
Hubungan Perburuhan Pancasila, agar setiap persoalan antara buruh dan
manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Bila terjadi ketidak
kesepakatan, buruh punya senjata yang dapat digunakan :
- Boikot
- Pemogokkan
- Penghasutan
- Memperlambat kerja
Buruh dan majikan, majikan dan buruh. begitulah hubungan perburuhan yang ada
di Indonesia.
Di indonesia hubungan antara
majikan dan buruh seringkali tidak seimbang, dikarenakan para buruh di Indonesia
seringkali belum mempunyai kekuatan hukum yang kuat. padahal posisi dari kedua
belah pihak sama-sama membutuhkan dan juga kedua belah pihak harus saling
menghormati.
Saat ini, Kedudukan buruh di Indonesia
masih sering dianggap rendah dan juga masih sering dicurangi oleh para
pengusaha. padahal mereka dilindungi oleh undang-undang namun mereka sering
merasa kalau mereka menuntut hak nya maka mereka akan dipecat dan tidak bisa
mencari nafkah untuk keluarga nya lagi.
Maka dari itu, pemerintah khususnya pemda harus membuat yang jelas dan juga
menguntungka bagi kedua belah pihak. Agar tidak terjadi lagi salah satu pihak
tidak menjalankan kewajiban nya dan salah satu pihak tidak mendapatkan hak nya.
Mengapa Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja
Serikat Pekerja atau karyawan (Labor Union atau Trade Union) adalah
organisasi pekerja yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat,
melindungi, dan memperbaiki, melalui kegiatan kolektif, kepentingan sosial,
ekonomi dan politik anggotanya.
Perserikatan saat ini
Tipe-tipe Serikat Karyawan
Craft Unions: Anggotanya karyawan yang punya ketrampilan yang sama seperti tukang kayu
Industrial Unions: Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri pekerja
tidak berketrampilan maupun berketrampilan dalam perusahaan atau industri
tertentu
Mixed Unions: Mencakup pekerja terampil, tidak terampil dan stengah terampil dari suatu
local tertentu tidak memandang dari industry mana
Hukum yang Mengatur Hubungan antara Tenaga Kerja dengan Manajer
Ada tiga
perjanjian kerja bersama, yaitu :
Closed Shop Agreement: Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat
Union shop Agreement: Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu
terentu
Open Shop Agreemen: Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum
formil. Adapun sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancasila.
Sedangkan sumber hukum formil dari hukum perburuhan adalah :
- Undang-Undang
- Peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti
PP,KEPPRES.
- Kebiasaan adalah tradisi yang merupakan sumber hukum tertua, sumber
dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum diluar undang-undang,
tempat dimana
dapat menemukan atau menggali hukumnya
Bagaimana Serikat Pekerja Diorganisasi Dan Disahkan
Permasalahan mengenai hak seseorang untuk mendirikan dan turut serta
dalam serikat pekerja. Sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara kita
UUD 1945, pasal 28E yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Selain itu dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak
asasi manusia disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk mendirikan
serikat pekerja dan tidak boleh dihambat utnuk menjadi anggotanya demi
melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Serta masih banyaklagi ketentuan yang mengatur mengenai hal ini, diantaranya:
- Pasal 23 ayat (4) Declaration of Human Rights.
- Pasal 8 International Convenants on Economic, social and Cultural
- Pasal 104 dan 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Sebagai Negara hukum, salah satu ciri yang harus dipenuhi Negara, adalah
perlindungan dan jaminan hak asasi manusia atas seluruh warga
negaranya. Seperti halnya Indonesia yang bercita-cita menjadi Negara
berlandaskan hukum, maka pemerintah Indonesia harus dapat mewujudkan dan
menjamin hak atas kesejahteraan sosial bagi warga negaranya. Oleh
karena itu, dengan adanya ketentuan yang menjamin hak atas kesejahteraan
tersebut diatas, maka dalam hal ini pemerintah juga harus turut serta
dalam pemenuhan akan hak-hak itu.
Referensi:
http://minarni-sinta.blogspot.com/2013/12/bagaimana-serikat-pekerja-diorganisasi.html
http://nugrohoedy007.blogspot.com/2013/01/bab-10-manajemen-sumber-daya-manusia.html
http://sites.google.com/site/manajemesdm/
http://hieronymuskb.blogspot.com/2014/01/manajemen-sumber-daya-manusia.html