Tuesday, 14 April 2015

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

  1. Langkah - Langkah Membuat PT
  • Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3) 
  • Bidang Usaha 
  • Domisili Perusahaan 
  • Nama-Nama Pemegang Saham & KTP  
  • Komposisi Pemegang Saham 
  • Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000) 
  • Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000) 
  • Susunan Direksi dan Komisaris 
  • KTP Direktur dan Komisaris 
  • NPWP Direktur 
  • Fasfoto 3x4 2 lembar
5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan.
Pertama, membuat akte perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.

 Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
 Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa  mendapat NPWP.
 Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
 Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah. 
 Itulah langkah-langkah utama untuk mendirikan perusahaan di republik ini secara umum. 
 
     2. Perbedaan Gadai dan Hipotik
1. GADAI
    A. Sumber Hukum
         Pasal 1150 s/d pasal 1160 kitab UU hukum perdata (KUHP Perdata)
    B. Kedudukan Benda Jaminan
         Secara Fisik berada di bawah penguasaan kreditur / pihak ketiga yang telah
         disetujui kedua belah pihak
    C. Sifat
·            Gadai merupakan perjanjian yang bersifat asesoir terhadap perikatan pokok yang 
         tanpa adanya keberadaan dari utang pokok, maka hak atas benda yang digadaikan  
         tidak pernah ada. Gadai diberikan setelah adanya perjanjian pokok.
               · Bersifat memaksa    · Dapat beralih/dipindahkan   · Bersifat individualiteif
    D.  Obyek
          Benda bergerak baik berwujud maupun tidak
    E.  Pembebanan benda jaminan
          · Benda gadai tidak dapat dibebankan berkali-kali kepada kreditor yang berbeda
          · Tidak ada aturan untuk mendaftarkan benda jaminan yang menjadi obyek benda
     F.  Hapusnya Hak Gadai
         · Hapusnya perjanjian pokok , yaitu perjanjian pinjam-meminjam uang
         · Benda gadai dikembalikan secara suka rela oleh pemegang gadai kepada pemberi 
           gadai

II. HIPOTIK

        A. Sumber Hukum
       Pasal 1162 KUH Perdata
       B. Kedudukan Benda Jaminan
       Hipotik hanya dapat diletakkan / dipasang oleh orang yang dapat
       mengoperkan/memindahkan benda jaminan
        C. Sifat
       · Bersifat accesoir
       · Bersifat zaaksgefolg
       · Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain berdasarkan pasal 1133-1134 KUHP ayat 2
       · Objeknya benda-benda tetap
         D. Obyek
        · Berdasarkan pasal 509 KUHP, pasal 314 KUHD ayat 4, dan UU no.12 tahun 1992 
          tentang pelayaran.
        · UU nomor 15 tahun 1992 tentang penerbangan
         E. Pembebanan Benda Jaminan
        Benda jaminan dibebankan diatas satu benda sudah merupakan keadaan biasa
         F. Hapusnya Jaminan Hipotik
       Jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, tetapi tetap
       mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain
 

3. Hukum Perdata dan Sejarahnya  
 Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu   dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.


Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

  
4. Hukum Perdata di Indonesia dan Kesimpulannya
Hukum perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia ini adalah
     1. Politik Hindia Belanda
         Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
         a.  Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu
         b.  Golongan timur asing. Timur asing dibagi jadi Timur Asing Tionghoa & bukan     
              Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan 
               yang bukan Tionghoa di berlakukan hukum adat.
         c.  Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
              Konsekuensi logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan  
              system hukum yang diberlakukan kepada mereka.
       2.    Belum adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.
 
SUMBER HUKUM PERDATA TERTULIS
Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
        1   Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan social,kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan georafis.
        2.  Sumber hukum formal
Sumber hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
            
Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat mecam. Yaitu KUHperdata ,traktat, yaurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis. Yang di maksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undanang, traktat, dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
        1. AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
        2. KUHPerdata (BW)
        3. KUH dagang
        4. UU No 1 Tahun 1974
        5. UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
Yang dimaksud dengan traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan. Trutama erat kaitannya dengan perjanjian internasioanl. Contohnya, perjanjian bagi hasil yang dibuat antara pemerintah Indonesia denang PT Freeport Indonesia.
Yurisprudensi atau putusan pengadilan meruapakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang mengikat pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam perkara perdata. Contohnya H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum . dengna adanya putsan tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut arti luas. Tetapi sempit. Putusan tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim di Indonesia dalam memutskan sengketa perbutan melawan hukum.


5. Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata (BW) ada 2 pendapat.
Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:
        Buku I       : berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri 
                              seseorang dan hukum kekeluargaan.
        Buku II     : berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum 
                              kebendaan dan hukum waris.
        Buku III     : berisi tentang perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan 
                               kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
       Buku IV       : berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang 
                               alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari 
                               adanya  daluwarsa itu.

Pendapat pembentuk Undang-Undang (BW)
Buku I               : mengenai orang
Buku II              : mengenai benda
Buku III             : mengenai perikatan
Buku IV             : mengenai pembuktian

Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/ Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

II. Hukum Kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.

III. Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiabn orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap oarang, oleh karenanya dinamakan hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya di namakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
- Hak seorang pengarang atas karangannya
- Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.

IV. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang